KUHP Nasional menggeser paradigma hukum pidana dengan memasukkan hukum yang hidup di masyarakat dan menekankan keadilan substantif.
Jakarta – KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak hanya pada rumusan delik, tetapi juga pada filosofi pemidanaan.
Dr. Albert Aries menyebut KUHP Nasional sebagai “bangunan” hukum pidana modern yang ingin dicapai negara.
Salah satu perubahan signifikan adalah pergeseran asas legalitas dari nullum crimen sine lege menjadi nullum crimen sine ius. Pergeseran ini membuka ruang bagi penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional.
“Hukum adat itu nyata, terutama di daerah-daerah tertentu. Tapi penerapannya tetap dibatasi, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, HAM, dan prinsip hukum universal,” kata Albert dalam acara kaderisasi Iwakum di Sentul City Bogor, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, agar tidak bertabrakan dengan asas legalitas, hukum adat tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga, tanpa menafikan rasa keadilan masyarakat.
KUHP Nasional juga menganut aliran dualistik yang memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Menurut Albert, seseorang yang melakukan tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban, misalnya jika yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa.
“Ini penting dipahami wartawan, agar tidak serta-merta menyimpulkan semua pelaku harus dipidana,” ujarnya. (*)

















Komentar