Advertisement
Kaderisasi
Beranda /Kaderisasi /Menulis Hukum di Era KUHP Baru

Menulis Hukum di Era KUHP Baru

Dr. Albert Aries menekankan peran wartawan hukum sebagai penyeimbang di era post-truth dengan bahasa yang akurat dan mudah dipahami publik.

Jakarta – Penerapan KUHP Nasional menuntut wartawan hukum untuk tidak hanya memahami norma pidana, tetapi juga mampu menyederhanakan terminologi hukum tanpa kehilangan substansi. Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., dalam diskusi internal Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk Memahami Hukum Nasional KUHP dan KUHAP.

Albert menilai tantangan jurnalisme hukum semakin kompleks di tengah era post-truth, ketika informasi di media sosial kerap mengaburkan fakta.

“Hari ini, setiap orang bisa merasa menjadi jurnalis hanya dengan keyakinan dan jumlah pengikut. Tapi isu hukum akan selalu relevan jika dikemas dengan bahasa yang benar dan bisa dipahami masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, wartawan tidak sedang menulis untuk kalangan ahli hukum. Oleh karena itu, pemilihan istilah seperti “ditolak” dan “tidak diterima” harus digunakan secara tepat karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Memahami Asas Baru dalam KUHP Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Albert juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

MK menegaskan produk jurnalistik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Albert, putusan tersebut menjadi fondasi penting bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, terutama saat meliput perkara hukum yang sensitif. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
51 − = 50


Bagikan

×
×