Advertisement
Info Hukum
Beranda /Info Hukum /RI-Malaysia Percepat Perjanjian Pemulangan Narapidana

RI-Malaysia Percepat Perjanjian Pemulangan Narapidana

Menko Yusril menyebut kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan warga negara di luar negeri

Putrajaya, Iwakum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Putrajaya, Senin (29/6/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, kedua negara membahas sejumlah isu strategis di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Salah satu pembahasan utama ialah percepatan penyelesaian perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) antara Indonesia dan Malaysia.

Yusril mengatakan Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin lama sehingga kerja sama di berbagai bidang perlu terus diperkuat, terutama dalam perlindungan warga negara masing-masing.

“Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara serumpun yang memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin sangat lama. Hubungan baik para pemimpin kedua negara menjadi fondasi penting bagi semakin eratnya kerja sama di berbagai bidang,” ujar Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan salam Presiden Prabowo Subianto kepada Anwar Ibrahim serta mengapresiasi kesediaan Perdana Menteri Malaysia menerima kunjungannya di tengah agenda kenegaraan yang padat.

iPad sebagai Revolusi dalam Desain: Solusi Modern bagi Kreator

Menurut Yusril, kedekatan Indonesia dan Malaysia tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tetapi juga sejarah, budaya, dan hubungan persaudaraan sebagai bangsa serumpun.

“Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama secara erat dengan Malaysia dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, mulai dari perlindungan warga negara, penanganan isu hukum lintas negara, hingga penguatan kerja sama kelembagaan yang dilandasi keterbukaan, saling percaya, dan semangat persaudaraan,” katanya.

Kewenangan Remisi Jadi Pembahasan

Yusril mengungkapkan Pemerintah Malaysia telah mengirimkan rancangan perjanjian pemindahan narapidana kepada Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan tersebut.

Salah satu poin yang dibahas ialah usulan Malaysia agar pemberian remisi, amnesti, maupun abolisi terhadap narapidana warga negara Indonesia yang telah dipulangkan tetap memerlukan persetujuan otoritas Malaysia.

Menurut Yusril, Indonesia tidak sependapat dengan ketentuan tersebut.

Membongkar Teknologi VR: Cara Kerja dan Masa Depannya

“Tapi kita mengatakan, mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya kalau narapidana warga negara Malaysia dipulangkan ke Malaysia, pembinaan mereka adalah kewajiban Pemerintah Malaysia,” ujar Yusril.

Ia menambahkan masing-masing negara tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuan resmi apabila memberikan remisi, amnesti, ataupun bentuk pengampunan lainnya kepada narapidana yang telah dipulangkan.

Mendengar penjelasan tersebut, Anwar Ibrahim menyatakan sependapat bahwa setelah narapidana kembali ke negara asalnya, seluruh proses pembinaan menjadi tanggung jawab negara penerima.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim tersebut, masalah terkait rancangan peraturan transfer of prisoners sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril.

Perlindungan WNI di Malaysia

Yusril menegaskan Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap perlindungan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri. Menurutnya, pemerintah menerima berbagai informasi mengenai dugaan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap sebagian narapidana WNI di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Malaysia.

Belajar Pemrograman dari Nol: Tips untuk Pemula

Karena itu, perjanjian pemindahan narapidana dinilai menjadi langkah penting agar negara dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warga negaranya.

“Kemenko sudah bertindak proaktif. Kita juga sudah mengembalikan banyak narapidana asing ke negaranya masing-masing dan tiba saatnya sekarang kita bicara mengenai pemulangan narapidana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Yusril memastikan proses pemindahan narapidana antara kedua negara akan dilaksanakan secara bertahap setelah perjanjian resmi ditandatangani.

Ribuan WNI Jalani Hukuman di Malaysia

Data Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas hingga Juni 2026 mencatat terdapat 314 warga negara Malaysia yang tersangkut perkara hukum di Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.

Dari 267 narapidana tersebut, 23 orang dijatuhi pidana mati, 51 orang menjalani hukuman penjara seumur hidup, sedangkan 193 orang menjalani pidana penjara dengan masa hukuman bervariasi.

Mayoritas perkara yang menjerat warga negara Malaysia di Indonesia merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 290 kasus. Selebihnya berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, informasi dan transaksi elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Malaysia, terdapat 6.622 warga negara Indonesia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia. Rinciannya terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.

Dari jumlah tersebut, dua orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, sedangkan 6.571 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai masa hukuman. Selain itu, terdapat 62 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, meliputi lanjut usia, penyandang disabilitas, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita. *** (Red – Sumber kemenkokumhamimipas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Math Captcha
69 − 62 =


Bagikan

×
×